Program Akselerasi
Kelas
Akselerasi / CI-BI
Program
akselerasi adalah program pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta
didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk dapat menyelesaikan
program pendidikannya dalam waktu lebih cepat dari peserta didik lainnya, yaitu
dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (tahun).
Landasan
Hukum
Landasan
hukum untuk melaksanakan program akselerasi adalah Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
Pasal
5 ayat 4 : “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
berhak memperoleh pendidikan khusus”
Pasal
12 ayat 1: “Setiap perserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pelayanan sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan. Pasal 135
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dapat berupa:
a. program percepatan; dan/atau
b.
program pengayaan.
Tujuan
·
Memberi pelayanan khusus kepada peserta didik yang
mempunyai bakat dan kecerdasan istimewa.
·
Memberi kesempatan kepada peserta didik yang ingin
menyelesaikan program lebih cepat di Sekolah Menengah Atas (SMA).
·
Mengembangkan kemampuan berfikir dan bernalar siswa
lebih komprehensif dan optimal.
·
Mengembangkan kreativitas siswa secara optimal.
Indikator
Keberhasilan
Peserta
didik :
·
Memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
·
Memiliki disiplin yang tinggi
·
Memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi untuk masuk
ke perguruan tinggi favorit.
·
Memiliki minat dan bakat yang tinggi .
Rekrutmen
Calon Peserta didik CI-BI / Akselerasi ;
1.
NUN SMP rata-rata minimal 8,00
2.
Nilai rapor SMP rata-rata minimal 8,00
3. Nilai
Tes Akademik MIPA dan bahasa Inggris rata-rata minimal 8,00
4. Hasil
Pemeriksaan Psikologis
4.1
Tingkat kecerdasan IQ minimal 130
4.2
Memiliki tingkat kreativitas CQ yang di atas rata-rata
4.3
Komitmen terhadap tugas TC yang di atas rata-rata
5.
Memiliki minat yang tinggi dan mampu belajar mandiri
6.
Mendapat persetujuan orang tua
7.
Mengikuti wawancara
8.
Mengisi surat pernyataan
Selama
kurang lebih 1 bulan siswa siswa berbakat akan diamati oleh pendidik dan teman
sebaya sebagai bahan rekomendasi pengamatan kepribadian.
Kurikulum
Alokasi
jam belajar tatap muka atau lama belajar diatur sama dengan program regular
dalam satu minggu. Perbedaan antara kurikulum kelas akselerasi dengan kelas
reguler adalah :
·
Penyusunan struktur program pengajaran (program
tahunan dan program semester) dengan alokasi waktu yang lebih singkat,
yaitu dari tiga tahun menjadi dua tahun.
·
Terletak pada pemilihan materi essensial dan
nonesensial serta pengembangan kurikulum Berdiferensiasi.
Strategi
Pembelajaran
Ciri
khas pembelajaran pada layanan kelas akselerasi/CI-BI adalah :
·
Menekankan kemampuan intelektual tinggi
·
Metode pembelajaran dengan berfokus pada belajar
mandiri. Metode ceramah dikurangi dengan memberi tekanan pada penemuan atau
inovasi
·
Guru merancang pembelajaran lebih banyak ke metode
diskusi, demonstrasi, eksperimen, dan studi lapangan
Prestasi
Peserta Didik Akselerasi/CI-BI
No.
|
Tahun
|
Hasil Yang Diraih
|
Tingkat
|
1
|
2001
|
Juara
I english debate
|
Jabodetabek
|
2
|
2001
|
Juara
I lomba Kimia
|
DKI
Jakarta
|
3
|
2002
|
Juara
I lomba Kimia
|
DKI
Jakarta
|
4
|
2003
|
Juara
I lomba essey Habibie Centre
|
Nasional
|
5
|
2004
|
Finalis
IPHO, Olimpiade Fisika
|
Nasional
|
6
|
2005
|
Juara
I lomba Geografi
|
Nasional
|
7
|
2006
|
Medali
emas OSN bidang Astronomi
|
Nasional
|
8
|
2007
|
Medali
perak OSN bidang Kimia
|
Nasional
|
9
|
2011
|
Nilai
tertinggi hasil UN program IPA
|
DKI
Jakarta
|
10
|
2012
|
Best
of the Best lomba Science project
|
Nasional
|