Selasa, 05 November 2013

Program Akselerasi

Program Akselerasi

Kelas Akselerasi / CI-BI
Program akselerasi adalah program pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk dapat menyelesaikan program pendidikannya dalam waktu lebih cepat dari peserta didik lainnya, yaitu dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (tahun).

Landasan Hukum
Landasan hukum untuk melaksanakan program akselerasi adalah Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
Pasal 5 ayat 4 : “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”
Pasal 12 ayat 1: “Setiap perserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
PP No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 135
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dapat berupa:
a. program percepatan; dan/atau
b. program pengayaan.

Tujuan
·         Memberi pelayanan khusus kepada peserta didik yang mempunyai bakat dan kecerdasan istimewa.
·         Memberi kesempatan kepada peserta didik yang ingin menyelesaikan program lebih cepat di Sekolah Menengah Atas (SMA).

·         Mengembangkan kemampuan berfikir dan bernalar siswa lebih komprehensif dan optimal.
·         Mengembangkan kreativitas siswa secara optimal.

Indikator Keberhasilan
Peserta didik :
·         Memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·         Memiliki disiplin yang tinggi
·         Memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi untuk masuk ke perguruan tinggi favorit.
·         Memiliki minat dan bakat  yang tinggi .

Rekrutmen Calon Peserta didik CI-BI / Akselerasi ;
1. NUN SMP rata-rata  minimal 8,00
2. Nilai rapor SMP rata-rata minimal 8,00
3. Nilai Tes Akademik MIPA dan bahasa Inggris rata-rata  minimal 8,00
4. Hasil Pemeriksaan Psikologis
4.1 Tingkat kecerdasan IQ minimal 130
4.2 Memiliki tingkat kreativitas CQ yang di atas rata-rata
4.3 Komitmen terhadap tugas TC  yang di atas rata-rata
5. Memiliki minat yang tinggi dan mampu belajar mandiri
6. Mendapat persetujuan orang tua
7. Mengikuti wawancara
8. Mengisi surat pernyataan
Selama kurang lebih 1 bulan siswa siswa berbakat akan diamati oleh pendidik dan teman sebaya sebagai bahan rekomendasi pengamatan kepribadian.

Kurikulum
Alokasi jam belajar tatap muka atau lama belajar diatur sama dengan program regular dalam satu minggu. Perbedaan antara kurikulum kelas akselerasi dengan kelas reguler adalah :
·         Penyusunan struktur program pengajaran (program tahunan dan program semester) dengan alokasi waktu yang lebih singkat,  yaitu dari tiga  tahun menjadi dua tahun.
·         Terletak pada pemilihan materi essensial dan nonesensial serta  pengembangan kurikulum Berdiferensiasi.

Strategi Pembelajaran
Ciri khas pembelajaran pada layanan kelas akselerasi/CI-BI adalah :
·         Menekankan kemampuan intelektual tinggi
·         Metode pembelajaran dengan berfokus pada belajar mandiri. Metode ceramah dikurangi dengan memberi tekanan pada penemuan atau inovasi
·         Guru merancang pembelajaran lebih banyak ke metode diskusi, demonstrasi, eksperimen, dan studi lapangan


Prestasi Peserta Didik Akselerasi/CI-BI

No.
Tahun
Hasil Yang Diraih
Tingkat
1
2001
Juara I english debate
Jabodetabek
2
2001
Juara I lomba Kimia
DKI Jakarta
3
2002
Juara I lomba Kimia
DKI Jakarta
4
2003
Juara I lomba essey Habibie Centre
Nasional
5
2004
Finalis IPHO, Olimpiade Fisika
Nasional
6
2005
Juara I lomba Geografi
Nasional
7
2006
Medali emas OSN bidang Astronomi
Nasional
8
2007
Medali perak OSN bidang Kimia
Nasional
9
2011
Nilai tertinggi hasil UN program IPA
DKI Jakarta
10
2012
Best of the Best lomba Science project
Nasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar